Kelurahan Teritih merupakan salah satu kelurahan yang berada di wilayah Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Provinsi Banten. Kelurahan ini memiliki peran strategis dalam mendukung perkembangan wilayah Kota Serang bagian timur, baik dari segi pelayanan publik, pembangunan wilayah, maupun pemberdayaan masyarakat.
Secara administratif dan geografis, Kelurahan Teritih memiliki lokasi yang cukup strategis karena berada tidak jauh dari pusat pemerintahan kecamatan, sehingga memudahkan koordinasi pemerintahan serta akses pelayanan bagi masyarakat. Wilayah Kelurahan Teritih didominasi oleh kawasan permukiman penduduk yang terus berkembang, seiring dengan pertumbuhan jumlah penduduk dan kebutuhan hunian yang semakin meningkat.
Selain kawasan permukiman, Kelurahan Teritih juga masih memiliki area lahan terbuka dan pertanian yang menjadi bagian penting dalam menjaga keseimbangan lingkungan. Keberadaan ruang terbuka hijau ini memberikan manfaat ekologis sekaligus mendukung aktivitas ekonomi masyarakat, khususnya di sektor pertanian skala kecil dan usaha lokal.
Dari sisi sosial, masyarakat Kelurahan Teritih dikenal memiliki semangat kebersamaan dan gotong royong yang tinggi. Hal ini tercermin dalam berbagai kegiatan kemasyarakatan seperti kerja bakti lingkungan, kegiatan keagamaan, serta partisipasi aktif dalam program pembangunan yang diselenggarakan oleh pemerintah kelurahan.
Pemerintah Kelurahan Teritih terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat, khususnya dalam bidang administrasi kependudukan, pelayanan surat-menyurat, serta berbagai layanan sosial lainnya. Upaya ini dilakukan dengan mengedepankan prinsip pelayanan yang cepat, transparan, dan akuntabel.
Seiring dengan perkembangan teknologi informasi, Kelurahan Teritih juga mulai mengimplementasikan sistem pelayanan berbasis digital untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan tanpa harus datang langsung ke kantor kelurahan. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen dalam mendukung program Smart City/Smart Village di Kota Serang.
Ke depan, Kelurahan Teritih berkomitmen untuk terus melakukan inovasi dalam tata kelola pemerintahan, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, serta memperkuat sinergi antara pemerintah dan masyarakat guna mewujudkan lingkungan yang tertib, nyaman, dan sejahtera.
Mengenal lebih dekat perjalanan panjang Kelurahan Teritih dari masa awal pembentukan hingga menjadi kelurahan modern yang dinamis dan berprestasi di Kota Serang.
Dengan diundangkannya Peraturan Daerah (Perda) Kota Serang Nomor 8 tahun 2012 tentang Pembentukan dan Perubahan Status 15 (lima belas) Desa Menjadi Kelurahan pada tanggal 17 Oktober 2012, Desa Teritih secara legal formal berubah menjadi Kelurahan Teritih. Sehingga tanggal 17 Oktober dijadikan sebagai hari lahir Kelurahan Teritih.
Perubahan status desa menjadi kelurahan ini berimplikasi kepada tata kelola dan nomenklatur pemerintahan Desa Teritih. Sebelum terbitnya Perda Nomor 8 Tahun 2012, Desa Teritih dipimpin oleh Kepala Desa yang berasal dari masyarakat setempat dan dipilih secara langsung oleh masyarakat Desa Teritih.
Setelah berubah menjadi Kelurahan Teritih, sistem kepemimpinan juga mengalami perubahan. Kelurahan dipimpin oleh seorang Kepala Kelurahan atau disebut Lurah yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota Serang yang memenuhi persyaratan dan diangkat langsung oleh Walikota Serang.
Semangat dari perubahan status desa menjadi kelurahan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan masyarakat, melaksanakan fungsi pemerintahan, serta memperkuat pemberdayaan masyarakat dalam rangka mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
Bagan susunan organisasi dan tata kerja Pemerintah Kelurahan Teritih, Kecamatan Walantaka, Kota Serang.











Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP. PKK) Kelurahan Teritih, Kecamatan Walantaka, Kota Serang.
Visualisasi lengkap struktur organisasi dan pengurus RT/RW Kelurahan Teritih. Klik gambar untuk memperbesar.